Beranda | Artikel
Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?
Jumat, 5 Desember 2014

Terdapat hadist yang menjelaskan bahwa ketika hujan turun rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam keluar hingga hujan tersebut sedikit membasahi beliau. Sebagian orang mengira bahwa ini adalah sunnah untuk mandi hujan atau berhujan-hujanan. Ini tidak benar karena penjelasan ulama mengenai hadits ini adalah beliau membasahi sebagian anggota tubuhnya saja, bukan seluruh tubuh sebagaimana mandi. Berikut sedikit pembahasan mengenai hal ini.

Adapun haditsnya adalah sebagai berikut,

عن أنسٍ -رضي الله عنه-، قال: أصابنا ونحن مع رسول الله -صلى اللهُ عليه وسلم- مطرٌ، قال: فحسَر رسول الله -صلى اللهُ عليهِ وسلم- ثوبَه حتى أصابَه مِن المطر، فقلنا: يا رسول الله! لمَ صنعتَ هذا؟ قال: “لأنَّه حديثُ عهدٍ بِربِّه تعالى”

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata, “hujan turun membasahi kami (para Sahabat) dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam,  maka Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam membuka bajunya, sehingga hujan mengguyur beliau, maka kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah untuk apa engkau berbuat seperti ini?’ Beliau menjawab,

لِأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى

“Karena sesungguhnya hujan ini baru saja Allah ta’āla ciptakan.” (HR. Muslim no. 898).

Mereka memahami bahwa mandi hujan dan berbasah-basah adalah sunnah, padahal yang benar adalah sebagaimana penjelasan ulama bahwa maksud hadits ini adalah menyentuhkan/menyingkap beberapa anggota badan dengan air hujan ketika pertama kali turun.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

قال ابن قدامة : ” فصل ويستحب أن يقف في أول المطر ويخرج رحله ليصيبه المطر

(Berkaitan dengan hadits tersebut, ini adalah)Pasal disunnahkannya berdiri (di luar) ketika awal turun hujan dan mengeluarkan pelana (kendaraan) agar mengenai air hujan

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

معنى حسر كشف أي كشف بعض بدنه ومعنى حديث عهد بربه أي بتكوين ربه اياه ومعناه أن المطر رحمة وهي قريبة العهد بخلق الله تعالى لها فيتبرك بها وفي هذا الحديث دليل لقول أصحابنا أنه يستحب عند أول المطر أن يكشف غير عورته ليناله المطر

Makna membuka bajunya adalah menyibaknya, yaitu menyibak sebagian tubuhnya. Dan makna “baru saja Allah ciptakan” ialah penciptaan dari Allah Ta’ala dan maknanya hujan itu adalah rahmat, yakni rahmat yang baru saja Allah ciptakan, maka nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi sallam mengambil barakah (tabarruk) dari hujan tersebut. Konten hadits ini menjadi dalil bagi para ulama syafi’iyyah bahwa pada awal turunnya hujan disunnahkan untuk menyibak tubuhnya -selain aurat- sehingga terguyur hujan”.

Pernyataan bahwa disunnahkan berhujan-hujanan adalah hal yang belum pernah kami ketahui dari pendapat para ulama. Demikian, semoga bermanfaat.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hidup Menurut Islam, Siapa Imam Bukhari, Hadits Bergambar, Pemimpin Perempuan Menurut Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/23769-apakah-benar-mandi-hujan-hukumnya-sunnah.html